{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# 120Q : untuk pembetulan spt ppn yg normalnya masih menggunakan efiling, pembetulannya harus lewat efiling lagi ya mas/mbak? Ada dasar hukumnya ngga ya
|jawab =
https://faqprepop.webflow.io/ Pada saat telah menggunakan e-Faktur versi 3.0, apakah proses posting dan lapor SPT dapat dilakukan menggunakan e-Faktur versi 2.2 Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~