{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
klo ad transaksi jasa reparasi (jasa perbaikan headpiece) antara PT di Indonesia dengan Jerman, klo kondisinya pake P3B apakah pakai ketentuan yang pasal 12 sehingga tarif tax treatynya 7,5% dipotong di Indonesia ya? Pemberi jasa : Pihak Jerman (Badan) Penerima Jasa : PT Indonesia (Badan)
|jawab =
Dijelaskan secara normatif sesuai pengertian di pasal 12 dan pasal 7 P3B Indo-Jerman, jika wp ragu menentukan bisa minta penegasan KPP.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~