{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP selaku penerima jasa. Menerima FP dari Lawan transaksi 011. jadi dalam invoice maupun fp tersebut ada jasa atas trucking, handling, x ray, admin fee dan juga transfer data. Apakah seharusnya FP nya menggunakan kode 040/041 karena DPP Nilai Lain?
|jawab =
maksud WP jasa freight forwarding. Jika memenuhi ketentuan jasa freight forwarding yg disebutkan di PMK-121/2015 dan di SE-33/2013 maka menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dan PPN-nya dipungut oleh PKP penyedia jasa maka pakai kode faktur 01.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~