{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email: MUI Prov Sumut menerima dana hibah dari Pemprov Sumut. Atas dana hibah tersebut dilakukan pembelanjaan berupa pembayaran honor juga belanja barang dan jasa. Apakah atas pembelanjaan tsb MUI tetap berkewajiban melakukan pemotongan dan melaporkan pajak sebagaimana bendahara pengeluaran di instansi pemerintah ?
|jawab =
kalau termasuk dalam pengertian instansi pemerintah maka punya kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai PMK-231/PMK.03/2019.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~