{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi penjual adalah OP non NPWP bagaimana cara membuat billingnya ya mas/mba?
|jawab =
pengalihan diatas 60jt, tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam pasal 6 pp 34/2016. sesuai pasal 8 ayat pmk 261/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang pen
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~