{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
e-bupot pph 23. Apakah spt yang sudah diposting belom lapor bisa dihapus? Dan apakah bupot yang sudah yang double input bisa dihapus?
|jawab =
saat ini WP sedang membuat SPT pembetulan. untuk bukti potong yg double dan sudah diposting tdk bisa dihapus. ikuti tata cara di konsep hapus bukti potong
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~