{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba izin bertanya, untuk pengisian B3 (PM yang tidak mau dikreditkan) apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan PM biasa (masa pajak yg bersangkutan atau 3 bulan setelah masa pajak berakhir)? misal ada faktur di juni 2021 apakah harus masuk di B3 masa juni saja atau boleh di B3 juni, juli, agt, atau sept? terima kasih
|jawab =
sebernarnya ga aturan yang menyatakan PM yang tidak dikreditkan bisa dilapor di masa FP terbit atau 3 bulan setelahnya, tapi disamakan perlakuannya seperti PM yang dikreditkan mba.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~