{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan melakukan meeting membahas pencapaian, makan bersama seluruh pegawai. seperti membahas pencapaian dan strategi selanjutnya perusahaan, dan mempererat seluruh pegawai. apakah biaya meeting nasional dapat dibebankan secara pajak?
|jawab =
Terkait biaya meeting, dikembalikan ke pasal 6 UU PPh. Jika terpenuhi maka bisa dibiayakan. Untuk biaya makan dan minum merupakan natura. Tapi bisa dibiayakan sepanjang diberikan bagi seluruh pegawai di tempat kerja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~