{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kita sudah melakukan pengajuan keberatan melalui e-objection apakah masih diharuskan untuk menyampaikan surat keberatan secara fisik dan mohon informasinya hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection. Thank u Min kalau sudah mengajukan di e objection tidak perlu ajukan surat keberatan secara fisik kan ya mba/mas? kalau "hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam submit melalui e-objection" seperti itu bagaimana meresponnya ya mba/mas? terimakasih sebelumny
|jawab =
jika sudah mengajukan permohonan di e-Objection, permohonan fisiknya tidak perlu disampaikan, jika sudah menerima BPE dan Surat Keberatan Wajib Pajak, maka permohonan sudah berhasil masuk, untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, disesuaikan saja dengan instruksi aplikasi saat pengajuan permohonannya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~