{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
KB SPT 1771 Y PPh 29 lebih besar dari Normalnya, untuk nilai lebih bayarnya bisa diajukan PBK/pengembalian pmk 187 atau apa ya?
|jawab =
PM, Pasal 16A PMK-9/2018, dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: a. diajukan permohonan pemindahbukuan; atau b. diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang s
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~