{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Dalam Pasal 12 ayat (6) dan (7) PER 12 Tahun 2020, disimpulkan bahwa agar PPN dapat dikreditkan, identitas pembeli harus tercantum di dalam Bukti Pungut PPN atau sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa akun yang digunakan untuk bertransaksi adalah miliknya. Pertanyaannya, apakah bisa menggunakan system reimbursement? Misalnya transaksi dilakukan menggunakan akun karyawan |jawab = npwp pkp namun namanya adl karyawan. dijelaskan normatif sesuai pasal 12 ayat 6 dan 7. pertama cek di bukti pungutnya memuat salah satu atau tidak (nama dan npwp pkp) atau email pkp. kalo tidak tercantum baru liat akun pembelinya sebagai lampiran dokumen pembuktian (yg memuat nama dan npwp pkp; atau email pkp) FIDHIA RETNO SAFITRI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~