{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP minta penegasan jika diminta sebagai penyelenggara vaksin tapi hanya untuk tempat dan kebutuhan pendukung seperti mobil ambulan dsb, diluar vaksin dan nakes karna sudah ada vendor tersendiri. Apakah sesuai pasal 2 ayat 6 PMK 239
|jawab =
Apakah BUMN ini pihak lain (ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah/RS untuk penanganan COVID-19)? Jika iya, maka: WP ini pihak ketiga, selama dia bertransaksi dengan Pihak Lain untuk penanganan pandemi COVID-19. Akan tetapi, bagi pihak ketiga ini, insentif yg bisa dimanfaatkan hanyalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selengkapnya di PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~