{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 pada PMK 17 tahun 2013, penyampaian surat permohonan pengajuan pembahasan dengan Tim QA harus dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. untuk keadaan saat ini (PPKM), apakah ada alternatif lain untuk penyampaian permohonan tersebut?
|jawab =
untuk cara penyampaian permohoann pembahasannya ga diatur khusus, tapi jangka waktu peneribitan Surat ketetapannya saja yang diperpanjang
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~