{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada WP yg sudah ditunjuk sbg pemotong/pemungut sesuai kep-20/2021 namun sampai saat ini masih melakukan pelaporan SPT biasa (tapi tdak menggunakan SPT unifikasi) apakah ada sanksinya?
|jawab =
PM WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Pasal 3 ayat 4 PER 23/PJ/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan SPT Masa PPh: a. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau b. tidak melalui Ap
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~