{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sebelumnya saya diinformasikan oleh petugas Kring Pajak bahwa tagihan reimbursement tidak dikenakan PPH Pasal 23. Saya mendapat 1 tagihan dari vendor untuk biaya jasa freight forwarding untuk item nomor 1-4 di tagihan tsb, namun item nomor 5 adalah tagihan reimbursement yang telah dibayarkan oleh vendor ke perusahana pihak ketiga atas nama perusahaan saya. Dalam hal ini apakah biaya yang tertera di item nomor 5 tetap akan dikenakan PPH Pasal 23? Karena tagihan berada di 1 nomor tagihan yang sama
|jawab =
dijawab normatif, Sepanjang memenuhi Pasal 1 ayat (4) huruf c dan d PMK-141/PMK.03/2015 maka bisa dikecualikan dari bruto nya. Contoh kasus dapat dilihat di lampiran PMK 141/2015
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~