{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya kan mau lapor PPh final, dan perusahaan kami sudah wajib memakai E-Bupot Unifikasi. lawan transaksi kami ini tidak punya NPWP, adanya NIK. Pada saat saya input untuk membuat bukti potong , nomor NIK nya tidak tervalidasi. bagaimana caranya supaya saya tetap bisa lapor
|jawab =
Jumat kmren memang ada error saat input NIK di ebupot unifikasi, untuk skrng baiknya ttp sarankan coba berkala yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~