{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WNI tinggal dan bekerja di Singapore (sudah SPLN), tetapi diminta untuk menjabat di perusahaan Indo sebagai direktur (hanya menjabat), apakah fakta saya hanya menjabat ini menyebabkan saya menjadi SPDN?
|jawab =
Dipastikan bahwa wp memenuhi ketentuan menjadi spln sesuai pmk 18/21. Untuk persyaratan subjek orang pribadi menjadi spdn ada di pmk 18/21 tsb pasal 2.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~