{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak, ini di bagian cap kah? Apakah ada update atau bagaimana, ya? Apa bisa diisi manual? Maaf di laptop saya efakturnya tidak bisa dibuka karena baru saja diinstall ulang
|jawab =
Hai, Kak Nurul - PMK 83/PMK.03/2021 hanya mengubah ( memperpanjang ) pasal 11 PMK 239/PMK.03/2020 . ( Insentif PPN DTP tidak termasuk dalam perubahan ini ) - Sesuai pasal 10 PMK 239/PMK.03/2020 , insentif PPN DTP memang berlaku sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. - Jadi , Untuk pembuatan FP PPN DTP tetap menggunakan keterangan " PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020".
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~