{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perihal PPh 21 DTP. di perusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang sudah tidak bekerja lagi per Juni. PPh nya selama ini termasuk PPh DTP dan ketika keluar Gaji nya masih blm meneuhi PTKP. untuk pembetulan SPT nya gimana ya? karena PPh 21 DTP ga bisa di kompensasikan.
|jawab =
espttidak perlu pembetulan, tinggal disesuaikan di masa pegawai tersebut menerima penghasilan terakhirnya. laporan realisasi pun tidak perlu dibetulkan karena laporan realisasi melihat kondisi pada masa tsb
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~