{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau memanyakan apabila Badan Dalam Negeri melakukan Jasa Perbaikan atau perawatan untuk WPLN, dimana dilakukan di Indonesia. apakah kena PPN ?
|jawab =
Sesuai pasal 4 pmk 32 tahun 2019 JKP yg melekat pada barang bergerak yg dikeluarkan untuk dimanfaatkan di LN bisa masuk dalam kriteria EKSPOR JKP yaaa. Jadi jika transaksi memenuhi definisi tsb maka silahkan membuat dokumen PE JKP sesuai lampiran PMK 32 th 2019, utk ppn ekspor tarifnya 0%
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~