{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan memberikan jasa perbaikan mesin ke WPLN. Namun, pengerjaannya ada di DN dan digunakan juga untuk di DN. Apakah kena PPN?
|jawab =
PPN terutang sepanjang yang diserahkan BKP/JKP oleh PKP dan di dalam daerah pabean, ketika terutang PPN harus dilihat masuk penyerahan DN biasa atau ekspor JKP, ekspor JKP kriterianya di PMK-32/2019 kalau gamasuk kriteria itu berarti penyerahan DN
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~