{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada stpnp untuk bea masuk dan ppn impor, apakah saya perlu melaporkan ulang pib dtp nya ? pada sptnp tidak tercatat pph 22 yg terbaru
|jawab =
Sptnp Tetap dilaporkan di spt masa ppn nanti cara nginputnya seperti ini Pastikan penginputan sudah benar, mengacu pada: Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , bc4.1 input di 2b induk Kode kpp adalah kode kpp administrasi
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~