{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah permohonan pemindahbukuan boleh di tandatangani oleh tandatangan digital?
|jawab =
dalam PMK 242/2014, tidak diatur khusus mengenai tanda tangan permohonan pbk apakah harus ttd manual atau bileh ttd digital... Dibagian petunjuk pengisian formulir pbk hanya disebutkan "diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon"... Sarankan ttd manual saja, tapi dalam hal memang tidak bisa ttd manual dan hanya bisa ttd secara digital, silakan konfirm kpp terlebih dahulu, karena pbk akan diterima atau tidak kebijakan dari kpp ya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~