{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini ttg form dgt, saya ada vendor LN, yang nama & alamatnya berubah di pertengan tahun 2021. jadi di awal tahun 2021, saya sudah submit form dgt vendor ini. lalu dibulan ini, ternyata mereka berubah nama & alamat, mohon arahannya apakah perlu melakukan submit ulang atas e-skd atau tdk perlu tetapi perlu meminta supdoc terkait perubahan nama & alamat dari vendir ybs?
|jawab =
sebaiknya update alamat dari wpln ybs. silakan input DGT yang baru, yang lama silakan dinonaktifkan. Mungkin ada dampak juga ke SPT jika sudah pernah melaporkan Pemotongan dengan DGT/tanda terima yang lama, coba konfirmasi ke KPP untuk hal ini.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~