{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah boleh jika dokumen pernyataan penunjukkan penadatangan SPT/faktur dari Kantor Pusat untuk BUT di Indonesia, tanpa disertai legalisir dari Embasi Indonesia di Luar Negeri (tempat Kantor Pusat berada)?
|jawab =
yang ditanyakan mengenai penandatanganan formulir penghapusan npwp apakah perlu surat penunjukan. selama yang tanda tangan adalah wakil wajib pajak seperti pengurus, tidak perlu surat penunjukan atau surat khusus.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~