{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q saya ingin bertanya terkait PMK 9 dan PMK 82 th 2021.. Apakah perhitungan PPh 21 DTP harus menggunakan current method (dalam setiap bulannya penghasilan tidak di akumulasi - sehingga tarifnya berlaku pada bulan berjalan saja - sehingga akan ada pembetulan karna tarif)? Atau boleh menggunakan average method (dari bulan ke bulan penghasilannya diakumulasi sehingga menggunakan tarif berlapis - pada akhir tahun tidak ada pembetulan karena tarif)?
|jawab =
#4A: PM. penghitungan PPh 21 nya tetap ikut PER-16/2016.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~