{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Haloi @kring_pajak Jika suami istri WNA bekerja diindonesia selama 2 tahun apakah wajib memiliki NPWP, jika Iya apakah npwp istri dapat digabungkan dengan suaminya ?
|jawab =
Perlu dipastikan dulu apakah WNA tsb. sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sehingga sudah menjadi SPDN dan/atau sudah diwajibkan untuk ber-NPWP. Jika memang sudah wajib ber-NPWP, untuk wanita kawin sesuai Penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berbunyi "Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewaj
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~