{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = 16 perusahaan PKP 2017 Januari beli stok 2017 Februari mulai penjualan untuk PPN Masukan Januari sudah dilaporkan di SPT Masa Januari & sudah dikreditkan dan dikompen ke masa Februari sekarang terima SP2DK yg mengatakan kalo PM tidak bisa dikreditkan jika tidak ada PK nya. sedangkan di PMK 18/2021 Bagian ketiga & UU PPN Pasal 9 menyebutkan bisa dikreditkan. ni gimana? tetap tidak boleh ato gimana? klo memang ga boleh, berarti harus pembetulan SPT PPN masa Februari 2017 & dibayar KB & sanksi ny |jawab = Ini SPT sebelum UU Cika berlaku kan ya. Harusnya masih mengikuti ketentuan yang lama.Ga bisa dikreditkan kecuali barang modal. Yap, jadi bener untuk sebelum tgl 2 November 2020, harusnya masih mengacu ke ketentuan lama, Untuk pengkreditan PM sebelum PKP mulai berproduksi/sebelum adanya penyerahan yang terutang pajak, maka yg bisa dikreditkan hanya atas perolehan barang modal EMITA IKA IMANIAR |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~