{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
16 perusahaan PKP 2017 Januari beli stok 2017 Februari mulai penjualan untuk PPN Masukan Januari sudah dilaporkan di SPT Masa Januari & sudah dikreditkan dan dikompen ke masa Februari sekarang terima SP2DK yg mengatakan kalo PM tidak bisa dikreditkan jika tidak ada PK nya. sedangkan di PMK 18/2021 Bagian ketiga & UU PPN Pasal 9 menyebutkan bisa dikreditkan. ni gimana? tetap tidak boleh ato gimana? klo memang ga boleh, berarti harus pembetulan SPT PPN masa Februari 2017 & dibayar KB & sanksi ny
|jawab =
Ini SPT sebelum UU Cika berlaku kan ya. Harusnya masih mengikuti ketentuan yang lama.Ga bisa dikreditkan kecuali barang modal. Yap, jadi bener untuk sebelum tgl 2 November 2020, harusnya masih mengacu ke ketentuan lama, Untuk pengkreditan PM sebelum PKP mulai berproduksi/sebelum adanya penyerahan yang terutang pajak, maka yg bisa dikreditkan hanya atas perolehan barang modal
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~