{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
klo untuk npwp cabang, apakah perlu ajukan ualng permohonan PPh pasal 21 (DTP PMK 82) di laman DJP Online ?
|jawab =
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 9/PMK.03/2021) Pusat aja yang ngajuin, cabang bisa memanfaatkan. Tapi laporan realisasinya masing-masing ya (Pasal 4 P
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~