{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan JKP dg BUMN, jika kontrak selama 1 tahun 60jt, pembayaran dilakukan tiap masa sebesar 5juta, berarti dianggap pembayaran terpecah ya mas/mba? jadi WP harus terbitkan fp 03? bukan 01 tiap masa?
|jawab =
disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 231/PMK.03/2019. kalau emang tidak masuk kriteria disitu karena pembayaran terpecah maka fakturnya jd bukan 03 tp 01
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~