{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya pekerja di pertambangan batu gamping dan kapur, dengan nomer KLU 08102. kalo saya boleh bertanya kenapa kok tidak semua pertambangan kena insentif pajak, dikareankan kami juga merasakan dampak dari COVID-19, sedangan kan pabrik semen kami dapat, tambang emas dapat, padahal tambang emas lebih sejahtera di banding tambang kecil seperti kami. tolong bisa dilihat kembali peraturannya sehingga adil kepada semua. Mohon bantuannya terima kasih.
|jawab =
arahkan ke humas@pajak.go.id
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~