{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi Januari. Baru mau bayar jln Juli. Bisakah dikreditkan?
|jawab =
FP yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak FP seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. Untuk PPN JLN sendiri dokumennya berupa SSP. Jika WP ingin memastikan perlakuan SSP-nya apakah dianggap terlambat diterbitkan juga atau tidak, bisa konfirmasi ke KPP, ya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~