{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sy mau tanya tentang Pasal 7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2015 (4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. arti nya ada NTPN gimana ya?
|jawab =
Kalau disini NTPN nya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Untuk ini lebih ke proses di KPP nya, bisa dikonfirmasi ke KPP nya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~