{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q Via email Siang mas / mba izin bertanya amirullah@nagase.co.id Customer berada dikawasan berikat namun meminta dibuatkan faktur pajak dengan kode 01 Dear Kring Pajak, selamat siang. perkenalkan saya Amir dari PT Nagase Impor Ekspor Indonesia (NPWP : 01.824.589.4.059.000). melalui email ini, saya mau menanyakan saat ini kami mempunyai customer yang berada di kawasan berikat. sebelumnya kami menerbitkan FP dengan kode 07 (sesuai dengan ketentuan yg berlaku PPN 0%). namun customer meminta kepa
|jawab =
penyerahannya dari TLDDP ke kawasan berikat ya? Kalau iya boleh dijelaskan sesuai ketentuan di Pasal 21 PMK-65/2021. Jika memenuhi ketentuan tsb maka fp yg diterbitkan adalah 07. Jika kode fp tidak sesuai ketentuan fpnya bisa dianggap tidak lengkap dan bisa dikenai sanksi sesuai pasal 14 ayat 4 UU KUP (perubahan di UU ciptaker). Di pasal 21 ayat 7-9 juga ditegaskan lagi kak, Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada aya
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~