{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika Perushaan sekuritas/pialang menerima penghasilan berupa jasa/fee transaksi setiap kali nasabah melakukan transaksi (baik jual ataupun beli) customer kita yaitu OP, 1 bulan kami menerbitkan 300 ribu invoice, apa harus membuat faktur pajak 1 per 1 atau bisa menggunakan faktur digunggung?
|jawab =
Pd dasarnya, PKP pasal 79 PMK 18/2021, dapat membuat FP PKP PE sesuai pasal 80. Akan tetapi, WP ini prshn sekuritas/perantara efek, which ketentuan terkait FP nya diatur khusus dlm PER-13/2019. Pasal 2 huruf g PER-13: bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perantara efek merupakan Dok tertentu yg dipersamakan dgn FP. (perantara efek tsb tidak terbitkan FP biasa psl 13 ayat 5 UU PPN, jadi jawaban kita juga tidak mengarah ke FP PKP PE). WP tsb cukup buat bukti tagihan saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~