{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait PMK-82/2021 KLU perusahaan WP masuk dalam penerima manfaat insentif PPh 21 DTP, pertanyaan wp apakah benar perusahaan yg berada di kawasan berikat tidak lagi mendapatkan fasilitas ini?
|jawab =
di ketentuan PMK-82/2021 yg dilihat adalah KLUnya. untuk KITE dan kawasan berikat sudah tidak disebutkan di aturan. apabila KLU WP memenuhi, maka masih bisa memanfaatkan fasilitas DTP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~