{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: terkait aspek pajak atas hadiah pernikahan, apakah objek/bukan kita normatif kembalikan ke per-11/2015 aja kan ya mas/mb?
|jawab =
#3A hadiah pernikahan kayaknya ga masuk ke definisi hadiah di PER-11/PJ/2015, lebih masuk ke sumbangan, jika sesuai sumbangan yang diatur di PMK 90/PMK.03/2020, maka dikecualikan dari objek pajak
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~