{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"jadi perusahaan saya melakukan jasa appraisal di dalam negeri, namun ditagihkannya ke LN. apakah kena PPN?", ini dilihat yg memanfaatkan dimana ya Mas,Mbak?
|jawab =
Kita lihat dulu apakah memenuhi kriteria yg termasuk ekspor jkp yg terutang ppn 0 persen atau tidak. Ada 3 syaratnya sesuai pmk 32 2019 : 1. Tidak ada but di indonesia 2. Memenuhi positif list jenis jasa sesuai pmk 32 2019 3. Memenuhi syarat formal sesuai pasal 6 pmk 32 2019. Kalo 3 syarat itu terpenuhi, maka terutang ppn ekspor jkp tarif 0% pmk 32 2019. Tapi kalo ada syarat yg tidak terpenuhi, maka bisa termasuk kondisi penyerahan jkp di dalam daerah pabean.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~