{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sejak berlakunya omnibus law, untuk tarif denda berkurang dari 2% menjadi sesuai dengan KMK . Untuk kejadian dimana setelah dilakukannya pemeriksaaan, terbit SKPKB PPN, sanksi administrasi yang dikenakan pasal berapa ya?
|jawab =
Kalau terkait pemeriksaan bisa masuk ke pasal 13 UU KUP sttd UU cika. terkait sanksinya ada di pasal 13 ayat 2 nya jika termasuk dalam pasal 13 ayat 1 huruf a dan e.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~