{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sedang ada pemeriksaan seluruh pajak tahun 2018, trus ada DGT tahun 2018 yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 26, apakah bisa dilaporkan DGT tersebut?
|jawab =
kalau wp sudah dikirimi SP2 udah gabisa pembetulan SPT mbak wulan. Point E 1.D dalam SE 35 th 2021 hanya menjelaskan terkait SKD yang diterima oleh pemeriksa dapat menjadi pertimbangan pemeriksa dalam menerbitkan SKP
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~