{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah dgn ada nya unfikasi, 1 bukti ptong bisa terdiri dari berbagai transaksi ya? atau tetap 1 transaksi 1 bukti ptong atas dasar 1 invoice? ini tempat pelaporannya aja yang satu tempat ya mas/mba?
|jawab =
Per 23/2020 pasal 5 ayat 4 "Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.".
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~