{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dari masa pajak Januari-mei 2021 sudah lapor final DTP,tetapi baru ingat ternyata SUKET nya itu masa berlakunya hanya sampai Desember 2020 (sudah expired), tetapi saya sudah terlanjur lapor untuk masa januari-mei 2021 ,kalau kaya gitu bagaimana yah?
|jawab =
sepanjang WP masih memenuhi kriteria untuk menggunakan PP 23/2018 dan WP melaporkan laporan realisasi yg jan-mei 2021 sesuai dengan jangka waktu diketentuannya, maka dapat memanfaatkan insentif. Kecuali dia ada transaksi sama pemotong/pemungut pajak, maka WP harus ngasih SKET yang masih berlaku, bisa ajuin melalui info KSWP. pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021: Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan seb
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~