{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wp memiliki beberapa invoice dari 1 vendor dalam 1 masa pajak yg sama, apakah bisa dibuatkan 1 billing yg sama (pph final umkm)
|jawab =
sesuai SE-46/2020, bahwa untuk pemotongan pp 23 itu dilakukan atas setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh. untuk saat pemotongan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh tsb. jika dianggap satu transaksi penjualan barang dalam satu masa, tidak masalah jika digabung. maka nanti pun di spt 4 ayat 2
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~