{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penghitungan angsuran pph pasal 25 karena hal hal tertentu sesuai kep 537/2000 masih bisa dipakai oleh wp atau tidak ya? soalnya di tkb udah nggak ada resumenya, tp aturannya belum dicabut.
|jawab =
Kepnya masih berlaku, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang mengalami penurunan usaha. KEP-537/PJ./2000 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~