{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada teransaksi dengan bendaharawan. tetapi bendaharawanya lupa membayarkan ppn dan pph 22 nya apakah bisa saya bayarkan sendiri untuk ppn dan pph nya tersebut?
|jawab =
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. (Pasal 16 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~