{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya terkait PPN untuk distribusi voucher berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Pasal 9 menyatakan PPN terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher dipungut oleh penyelenggara voucher
|jawab =
1. benar, PPN hanya dikenakan atas Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer meliputi penerbitan dan pengelolaan Voucer. 2. Jika penyelenggara voucher yang melakukan penerbitan & pengelolaan voucher dari luar daerah pabean, dan Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa di dalam daerah pabean, maka dianggap pemanfaatan JKP sesuai PMK-40/2010
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~