{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang pak/bu. saya mau bertanya utk aspek perpajakan jika kita ad jual barang di shopee/tokopedia. perusahaanya ini udah PKP. utk pembukaan fakturnya dibuka sekali 1 bulan atau stidak transaksi yaa? atau digunggung?
|jawab =
by PM Apakah PKP tsb merupakan PKP Pedagang Eceran? PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP t
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~