{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misal ada karyawan a bulan april sudah lapor dtp 500, ternyata pajak seharusnya 300 (jadi kelebihan 200), trus bulan may udah lapor dtp 500, ternyata dtp yang seharusnya 400 (jadi kelebihan 100). berarti per juni atas karyawan a punya kelebihan perhitungan pph 21 dtp sebesar 300. karena perhitungan kelebihan bayar di bulan april dan may, pas di hitung pph 21 juni nya itu hasilnya nya jadi lebih bayar misalnya 100. untuk solusi pelaporan dtp di bulan juni nya bagaimana ya kalo status nya lebih ba
|jawab =
Kelebihan potongnya gabisa dikompen ya mas... Ini sbnrnya ada 2 permasalahan mendasarnya 1. Itu tadi kan sbnrnya semuanya dtp, tp si pemotong salah hitung dan salah lapor spt... Spt mei kn 500 dibetulkan nilai kb jd lebih kecil 300, nanti status spt pembetulannya jd LB. Kalau LB nya karena dtp, kmrn pas iht tidak bisa dikompensasikan. Karena si pemotong sama sekali tidak melkukan penyetoran Ini kalo spt nya dilapor, nanti statusnya jd LB, konfirmasi ke kpp ya mas... 2. Kalau kpp nya nge
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~