{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya, PMK 34 Thn 2017 pasal 3 ayat (1) huruf b nomor 17 apakah masih berlaku? Jika bebas, bisa tanpa SKB atau dengan SKB? Ini kalo dilihat di aturanya di pmk 34 2017 pasal 3 ayat 2 sama 5 ga diatur tentang skbnya tapi terkait aturan dibebaskan engganya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak ya?
|jawab =
Untuk pasal 3 ayat 1 huruf b diatur lebih lanjut di per 31/2015 yang merupakan perubahan ketiga dari per 57/2010 pasal 3b ayat 5 . "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktur Jenderal Pajak." Berdasarkan ketentuan di PER tsb, "dilaksanakan oleh DJBC", Jadi, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke BC untuk ketentuan lebih lanjutnya
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~