{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa penerbangan dalam negeri termasuk ke pengertian jasa perawatan udara ( Pasal 3 huruf b PP 50 tahun 2019) atau merupakan jenis jasa yang berbeda?
|jawab =
DI PP 50 tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci jenis jasanya seperti apa, hanya jasa sewa pesawa udara yang diterima oleh badan usaha angkutan niaga nasional . Untuk Penerbangan dalam negeri sesuai KMK 475/1996. Bisa konfirmasi KPP untuk penegasan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~